Minta Bayaran Rp.15 Juta kepada Korban dengan Iming-iming Dapat Pekerjaan, Karyawan Outsorcing di Ringkus Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai
Polres Bandara- Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) seorang karyawan outshorcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena melakukan penipuan atau menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,-
Diamankannya pelaku ini atas
pengaduan dari Fifi (20) asal Tangerang Provinsi Banten ke Polres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 27 Nopember 2023 atas kasus penipuan yang
dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. seijin
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E.
membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan
inisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang dipekerjakan di PT
JAS.
“Berawal sekitar bulan Juni
2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan
akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai,”ujar Kasat
Reskrim.
Karena saking percayanya
korban kepada pelaku, sehingga korban (Fifi) langsung terbang ke Bali pada tanggal
26 Juni 2023 dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara
I Gusti Ngurah Rai saat itu pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan
dijanjikan di terima kerja di PT JAS.
“Saat pertemuan itu, pelaku
yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk
menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada dirinya untuk mengurus agar
bisa diterima bekerja di PT JAS,”jelas Kasat Reskrim Iptu Rionson.
Selain itu kata Kasat Reskrim,
korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan
untuk pendaftaran di PT. JAS. Korban merasa yakin dan percaya akan diterima
bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta
pelaku namun korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli
2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp.
10.000.000 dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000 sehingga total keseluruhan
Rp. 15.000.000,”ungkap Kasat Reskrim.
Fifi (korban) juga sempat
melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu namun
korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Perempuan yang tinggal di jalan Mandala
Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada
pelaku namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban
bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
“Karena korban merasa di tipu,
akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat
ini pelaku sudah di amankan dan selasa kemarin (28/11) dilakukan penahanan
sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”
jelasnya. (hms23)

Komentar
Posting Komentar